Berdasarkan Peraturan Walikota Malang Nomor 84 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan tugas dan fungsi Puskesmas yang tecantum pada BAB III, Bagian Ketiga Pasal 5 ialah :
Tugas : Melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat.
Fungsi :
a. Perencanaan kegiatan dan anggaran Puskesmas berdasarkan perencanaan strategis Dinas Kesehatan
b. Penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya, meliputi :
-
- UKM esensial dan keperawatan kesehatan masyarakat; dan
- UKM Pengembangan
c. Penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya, meliputi :
-
- Penyelenggaraan UKP;
- Penyelenggaraan kefarmasian; dan
- Penyelenggaraan laboratorium
d. Pelaksanaan jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan;
e. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Puskesmas; dan
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.