Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pada Pusat Kesehatan Masyarakat, maka besar tarif Pelayanan Kesehatan di Puskesmas BLUD ditetapkan sebagai berikut :