Berdasarkan Peraturan Walikota Malang Nomor 84 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan tugas dan fungsi Puskesmas yang tecantum pada BAB III, Bagian Ketiga Pasal 5 ialah :

Tugas : Melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat.

Fungsi :

a. Perencanaan kegiatan dan anggaran Puskesmas berdasarkan perencanaan strategis Dinas        Kesehatan

b. Penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya, meliputi :

    1. UKM esensial dan keperawatan kesehatan masyarakat; dan
    2. UKM Pengembangan

c. Penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya, meliputi :

    1. Penyelenggaraan UKP;
    2. Penyelenggaraan kefarmasian; dan
    3. Penyelenggaraan laboratorium

d. Pelaksanaan jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan;

e. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Puskesmas; dan

f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.