Site icon Puskesmas Ciptomulyo

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Walikota Malang Nomor 84 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan tugas dan fungsi Puskesmas yang tecantum pada BAB III, Bagian Ketiga Pasal 5 ialah :

Tugas : Melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat.

Fungsi :

a. Perencanaan kegiatan dan anggaran Puskesmas berdasarkan perencanaan strategis Dinas        Kesehatan

b. Penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya, meliputi :

    1. UKM esensial dan keperawatan kesehatan masyarakat; dan
    2. UKM Pengembangan

c. Penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya, meliputi :

    1. Penyelenggaraan UKP;
    2. Penyelenggaraan kefarmasian; dan
    3. Penyelenggaraan laboratorium

d. Pelaksanaan jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan;

e. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Puskesmas; dan

f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.

 

Exit mobile version