Haii sobat heltiers ??
Pada kesempatan kali ini, minceu ingin berbagi tentang pentingnya vaksinasi meningitis meningokokus pada Calon Jamaah Haji (CJH).
Setiap jamaah ibadah haji dan umroh diwajibkan menjalani vaksinasi meningitis meningokokus sebelum menuju tanah suci. Vaksinasi merupakan salah satu upaya perlindungan kesehatan haji yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kesehatan haji.
Ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Diplomatik Kedutaan Besar Kerajaan Saudi Arabia di Jakarta No 211/94/71/577 tanggal 1 Juni 2006. Bahwa, setiap pendatang ke Arab Saudi, termasuk jamaah haji/ umroh dan tenaga kerja, diwajibkan melakukan vaksinasi meningitis . Itu artinya, kedutaan besar Arab Saudi hanya akan mengeluarkan visa perjalanan ke negaranya apabila ada kartu ICV yang didapat setelah jamaah melakukan vaksinasi.
Vaksinasi tahun 2020 dilakukan di Puskesmas sesuai arahan dari Dinas Kesehatan. Banyak jamaah yang masih mempertanyakan pentingnya vaksinasi ini. Tidak sedikit pula yang berpendapat bahwa vaksinasi meningitis meningokokus dilakukan hanya untuk mendapatkan Sertifikat Vaksinasi Internasional (International Certificate of Vaccination/ICV) sebagai syarat pembuatan visa dan bisa dilakukan kapan saja.
Pada tangal 22 Oktober bertepatan hari Kamis, Puskesmas ciptomulyo mengadakan vaksinasi meningitis pada Calon Jamaah Haji. Jumlah CJH yang sudah melakukan pemeriksaan tahap ke dua yaitu sebanyak 58 CJH dan sudah masuk dalam Siskohatkes. Alur dari Vaksinasi Meningitis yaitu jamaah haji dilakukan screening covid 19 dengan pemeriksaan suhu badan. Tahap yang kedua adalah pemeriksaan plano test bagi CJH wanita usia subur. Selanjutnya yaitu dilakukan vaksinasi meningitis.
Mengenal Penyakit Meningitis Meningokokus
Meningitis meningokokus adalah meningitis akibat infeksi bakteri Neisseria meningitidis. Bakteri ini umumnya menyebabkan ISPA, tetapi apabila masuk ke aliran darah dan terbawa menuju otak, dapat menyebabkan meningitis.
Bakteri N. meningitidis menular melalui percikan ludah, misalnya saat penderita bersin atau batuk, yang kemudian terhirup oleh orang lain. Penyebarannya lebih berisiko terjadi di antara orang-orang yang berkumpul dalam jarak dekat, seperti pada jamaah haji atau umroh.
Setelah terkena meningitis meningokokus, penderita dapat mengalami gejala dalam waktu 2-10 hari. Beberapa gejalanya adalah:
- Demam tinggi
- Leher kaku
- Pusing dan nyeri kepala
- Ruam kemerahan di kulit
- Mudah merasa silau
- Mual muntah
- Kejang
- Kebingungan atau penurunan kesadaran (koma)
Jika tidak segera diobati, meningitis meningokokus berisiko menyebabkan komplikasi berat, seperti kerusakan otak, kebutaan, tuli, sepsis, bahkan kematian.
Oleh karena itu, vaksinasi ini perlu dilakukan karena penyakit meningitis meningokokus memang sangat berbahaya. Pada saat melaksanakan ibadah haji, jamaah dari seluruh dunia (lebih dari 180 negara) akan berkumpul di tanah suci. Hal ini menyebabkan risiko terpapar bakteri selama ibadah sangat tinggi, terlebih jika calon jamaah haji atau umroh berangkat tanpa vaksinasi.
Salam Sehat, Bugar, Produkti, Ceria dari Puskesmas Ciptomulyo ❤️❤️❤️